JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan (vonis) eks Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin selaku terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, ditunda.
Sidang ditunda imbas dua orang Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menangani perkara terkonfirmasi positif Covid-19.
Alhasil, sidang yang seharusnya dilangsungkan pada hari ini pukul 10.00 WIB tadi itu pun terpaksa ditunda ke hari Kamis (17/2/2022) mendatang.
"Persidangan ini mesti ditunda,” kara Anggota majelis Hakim, Fahzal Hendri, Senin (14/2/2022).
Fahzal menjelaskan, bahwa satu Hakim yang positif Covid-19 adalah ketua majelis Hakim, M. Damis. Ia diduga terpapar Covid-19 saat pulang kampung halamannya di Makassar.
Sementara, hakim kedua yang juga positif terpapar Covid-19 adalah anggota majelis Hakim, Jaini Bashir.
"Ketua majelis Hakim saat ini tengah menjalani isolasi di kampung halamannya," ucap Fahzal.
Dengan demikian, karena alasan tersebut sidang akan ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022 mendatang. Dia berharap pada saat itu semua anggota majelis Hakim sudah selesai menjalani masa isolasi.
“Terdakwa, jaksa dan penasehat hukum jaga kesehatan juga,” imbau dia.
Sebelumnya, Aziz Syamsudin selaku terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, akan menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/2/2022) pukul 10.00 WIB pagi.
Politikus partai Golkar itu, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan penjara delama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kutungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta.
Menurut Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Aziz terbukti telah melakukan suap sekira Rp. 3,6 miliar kepada Stevanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.
"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pun dengan hal yang dianggap memberatkan Jaksa dalam menuntut politikus partai Golkar itu yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit. Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.
Atas pertimbangan itu pula, Jaksa menuntut kepada Hakim agar Aziz diberikan tambahan pidana hukuman, yakni dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana hukuman pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," imbuh Jaksa Lie Putra.
Adapun Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri yang berharap, bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis Hakim dalam sidang putusan (vonis) hari ini.
"KPK berharap putusan majelis Hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Jelas Ali, dengan memberikan putusan hukuman yang adil, tentu akan memberikan efek jera kepada para koruptor. Dengan itu, masyarakat juga merasakan keadilan atas tindakan yang dilakukan para koruptor.
"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ungkapnya. (CR 10).