“Dari kejahatan ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya 1 mobil Terios hitam nopol B 1932 VFQ milik pelaku utama, 1 buah gunting yang digunakan sebagai kejahatan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol B 4660 SNM ini milik korban , satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp500.000 imbalan dari pelaku LM kita sita dari pelaku DR, kemudian uang tunai Rp300.000 imbalan dari pelaku LM disita dari pelaku atau tersangka MYL,” terangnya.
Zulpan menambahkan LM kenal dengan eksekutor keduanya yang bekerja serabutan lantaran tersangka DR dan LM merupakan tetanggan tempat tinggalnya.
“LM dan DR merupakan tetangga dan kemudina menghubungkan dengan MYL lantaran diupah sebesar Rp 2 juta dan diberikan masing-masing Rp 1 juta,” paparnya. (adji)