ADVERTISEMENT

Samsat Cinere Perkenalkan Aplikasi Kapendak untuk Pemutakhiran Data Kendaraan Bermotor Secara Online

Senin, 14 Februari 2022 09:25 WIB

Share
Kepala Unit Pengelolaan Pencapaian Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere (Samsat Cinere), Hj. Enih bersama Kasi Dapen sedang menyosialisasikan aplikasi Kapendak.(angga)
Kepala Unit Pengelolaan Pencapaian Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere (Samsat Cinere), Hj. Enih bersama Kasi Dapen sedang menyosialisasikan aplikasi Kapendak.(angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Untuk  menghindari kesalahan data kepemilikan kendaraan bermotor, masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Bapenda (Kapendak).

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pengelolaan Pencapaian Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere (Samsat Cinere), Hj. Enih di pelayanan Samsat Cinere Kota Depok, Senin (14/2/2022).

"Kita sosialisasikan kembali bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor  segera  mengakses di www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat," ujarnya didampingi Kasie Dapen Rina Parlina dengan Kasub TU lis kepada wajib pajak di pelayanan Samsat Cinere Kota Depok.

Hj. Enih menuturkan pemutakhiran  data kendaraan ini akan berakhir pada 28 Februari 2022.

"Program ini akan berakhir pada 28 Februari 2022. Sehingga dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tidak ada kesalahan dalam sistem jika ingin membayar pajak.

"Aplikasi Kapendak, merupakan aplikasi pemutahiran data mandiri oleh masyarakat wajib pajak berbasis web yang dapat dilakukan melalui handphone atau personal computer kapanpun di manapun. Sehingga diharapkan melalui pemutakhiran data, diperoleh data akurat kepemilikan kendaraan sesuai dengan database samsat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pentag Samsat Cinere, Kuswanto menjelaskan tata cara pemutakhiran data kendaraan melalui aplikasi Kapendak secara mandiri.

"Pertama masuk ke website Bapenda Kapendak melalui tautan /QR Qode https://kapendak.bapenda.jabarprov.go.id. lalu lakukan registrasi akun baru dan verifikasi melalui email. Log in akun kemudian lengkapi form NIK dan No KK. Setelah itu perbarui data dengan melengkapi form wajib pajak, data kendaraan dan penambahan kendaraan bila ada. Ceklis lembar pernyataan bila telah sesuai, lalu kirim data. Masukan kode verifikasi dan data anda berhasil diperbarui," tutupnya.

"Registrasi dan penambahan data kendaraan bisa juga melalui petugas samsat jika wajib pajak kesulitan melakukan registrasi secara mandiri. " (angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT