ADVERTISEMENT
Samsat Cinere Perkenalkan Aplikasi Kapendak untuk Pemutakhiran Data Kendaraan Bermotor Secara Online
Senin, 14 Februari 2022 09:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Untuk menghindari kesalahan data kepemilikan kendaraan bermotor, masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Bapenda (Kapendak).
Hal ini disampaikan Kepala Unit Pengelolaan Pencapaian Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere (Samsat Cinere), Hj. Enih di pelayanan Samsat Cinere Kota Depok, Senin (14/2/2022).
"Kita sosialisasikan kembali bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor segera mengakses di www.kapendak.bapenda.
Hj. Enih menuturkan pemutakhiran data kendaraan ini akan berakhir pada 28 Februari 2022.
"Program ini akan berakhir pada 28 Februari 2022. Sehingga dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga tidak ada kesalahan dalam sistem jika ingin membayar pajak.
"Aplikasi Kapendak, merupakan aplikasi pemutahiran data mandiri oleh masyarakat wajib pajak berbasis web yang dapat dilakukan melalui handphone atau personal computer kapanpun di manapun. Sehingga diharapkan melalui pemutakhiran data, diperoleh data akurat kepemilikan kendaraan sesuai dengan database samsat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pentag Samsat Cinere, Kuswanto menjelaskan tata cara pemutakhiran data kendaraan melalui aplikasi Kapendak secara mandiri.
"Pertama masuk ke website Bapenda Kapendak melalui tautan /QR Qode https://kapendak.bapenda.
"Registrasi dan penambahan data kendaraan bisa juga melalui petugas samsat jika wajib pajak kesulitan melakukan registrasi secara mandiri. " (angga)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT