ADVERTISEMENT

Drone Dijadikan Alat Penyelundupan Narkoba, Pengamat: Perlu Regulasi Pengoprasian Khusus

Senin, 14 Februari 2022 09:20 WIB

Share
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: rizal)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan,  penggunaan drone untuk menyelundupkan narkoba, selain  jasa pengiriman secara online juga dilihat sebagai peluang penjahat untuk  melakukan aksi modus operandi. 

Ia mejelaskan, hal ini akibat kemajuan teknologi yang disalah gunakan untuk tujuan melanggar hukum.

"Jual beli narkoba kini bisa mempergunakan Drone, banyak kasus terjadi. Dibeberapa negara, dimana diketahui ada jenis Drone tertentu yang bisa membawa beban barang  maksimal sampai 4 Kg, Drone yang berkisar harganya puluhan juta, sekitar 25 sampai  Rp50 jutaan. Kini  dapat membawa sekitar 3 Kg Narkoba yang harganya mencapai milyaran," katanya, Senin (14/2/2022).

Azmi menegaskan, praktik ini adalah modus baru  bagi para pengedar narkoba dalam mendistribusikan pasokan barang haram mereka. Pengedar itu dilaporkan semakin sering memakai drone untuk mengirim  narkotika jenis sabu-sabu ke rumah atau tempat yang dijanjikan pemesan.

"Karenanya terkait pola baru kejahatan transaksi narkoba melalui drone ini. Pemerintah harus segera untuk membuat regulasi pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak termasuk secara khusus tata kelola dan regulasi yang mengatur pengiriman paket  perseorangan maupun badan usaha dengan  drone," tegasnya.

 

Azmi menegaskan, hal itu sifatnya jadi wajib.  Senan katanya,  harus ada permohonan pemilik drone dan pengendali drone, untuk mendapatkan  izin tertulis dari insitusi berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya dilewati drone tersebut.

Sehingga lanjutnya, bagi drone yang tidak memiliki izin, maka  dianggap drone liar maka drone tersebut dapat langsung ditembak petugas. 

"Selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh petugas termasuk perlu diperkuat ada ancaman pidana bagi pengguna drone tersebut maupun penerima paket tersebut," ujarnya. 

Jadi melalui regulasi ini, harapannya akan jadi filter seklaigus pembatasan pengoperasian pesawat udara tanpa awak khususnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT