ADVERTISEMENT
Senin, 14 Februari 2022 09:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, penggunaan drone untuk menyelundupkan narkoba, selain jasa pengiriman secara online juga dilihat sebagai peluang penjahat untuk melakukan aksi modus operandi.
Ia mejelaskan, hal ini akibat kemajuan teknologi yang disalah gunakan untuk tujuan melanggar hukum.
"Jual beli narkoba kini bisa mempergunakan Drone, banyak kasus terjadi. Dibeberapa negara, dimana diketahui ada jenis Drone tertentu yang bisa membawa beban barang maksimal sampai 4 Kg, Drone yang berkisar harganya puluhan juta, sekitar 25 sampai Rp50 jutaan. Kini dapat membawa sekitar 3 Kg Narkoba yang harganya mencapai milyaran," katanya, Senin (14/2/2022).
Azmi menegaskan, praktik ini adalah modus baru bagi para pengedar narkoba dalam mendistribusikan pasokan barang haram mereka. Pengedar itu dilaporkan semakin sering memakai drone untuk mengirim narkotika jenis sabu-sabu ke rumah atau tempat yang dijanjikan pemesan.
"Karenanya terkait pola baru kejahatan transaksi narkoba melalui drone ini. Pemerintah harus segera untuk membuat regulasi pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak termasuk secara khusus tata kelola dan regulasi yang mengatur pengiriman paket perseorangan maupun badan usaha dengan drone," tegasnya.
Azmi menegaskan, hal itu sifatnya jadi wajib. Senan katanya, harus ada permohonan pemilik drone dan pengendali drone, untuk mendapatkan izin tertulis dari insitusi berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya dilewati drone tersebut.
Sehingga lanjutnya, bagi drone yang tidak memiliki izin, maka dianggap drone liar maka drone tersebut dapat langsung ditembak petugas.
"Selanjutnya diinvestigasi lebih lanjut oleh petugas termasuk perlu diperkuat ada ancaman pidana bagi pengguna drone tersebut maupun penerima paket tersebut," ujarnya.
Jadi melalui regulasi ini, harapannya akan jadi filter seklaigus pembatasan pengoperasian pesawat udara tanpa awak khususnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT