Masa Jabatan Anies Baswedan dan 271 Kepala Daerah Berakhir Tahun Ini, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Perpanjangan

Senin 14 Feb 2022, 23:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, batasi kegiatan ibadah di Masjid 50 persen dari kapasitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. (Foto/yono)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, batasi kegiatan ibadah di Masjid 50 persen dari kapasitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. (Foto/yono)

"Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun," kata Akmal. 

Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. 

"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif.  Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," jelasnya.

Akmal yakin, para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah.

Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.

Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait usulan perpanjangan jabatan kepala daerah. (johara)


Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat menjelaskan tidak ada perpanjangan jabatan kepala daerah. (dok Kemendagri)

Berita Terkait

News Update