Masa Jabatan Anies Baswedan dan 271 Kepala Daerah Berakhir Tahun Ini, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Perpanjangan

Senin 14 Feb 2022, 23:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, batasi kegiatan ibadah di Masjid 50 persen dari kapasitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. (Foto/yono)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, batasi kegiatan ibadah di Masjid 50 persen dari kapasitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. (Foto/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 272 jabatan kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) akan berakhir tahun ini, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan akan berakhir Oktober tahun 2022.

Meski masa jabatan Anies Baswedan dan 271 Kepala Daerah berakhir tahun ini, namun Pemerintah memastikan tidak ada perpanjangan. Regulasinya, masa jabatan hanya 5 tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

 "Jabatan kepala daerah akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun," terang Akmal di Jakarta Senin (14/2/2022).

Hal itu disampaikan Akmal saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

 

Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik. (foto: ist)

Seperti diketahui, mulai 12 Mei 2022, sebanyak  272 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, " terang Akmal.

 Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. 

"Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tutur Akmal.

Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

Berita Terkait

News Update