Khusus bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, kata Agung, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Adapun untuk pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP akan mulai berjalan pada 22 Februari 2022.
Buruh yang menjadi korban PHK diharapkan memanfaatkan program ini ketimbang mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” kata Agung.(*)