ADVERTISEMENT

Insentif PPnBM DTP Terbukti Dongkrak Pertumbuhan Manufaktur 

Senin, 14 Februari 2022 16:20 WIB

Share
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(humas)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(humas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah terbukti mampu memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen otomotif.

Melalui kebijakan tersebut, beberapa subsektor manufaktur mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69%.

“Sepanjang 2021, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67%. Beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82%,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (11/2).

Industri alat angkut mengalami pertumbuhan tertinggi dibandingkan subsektor industri lainnya, seperti industri logam dasar (11,5%), industri mesin dan perlengkapan (11,43%), ataupun industri kimia, farmasi, dan obat tradisional (9,61%).

Saat pandemi Covid-19 masuk ke tanah air, industri alat angkut merupakan salah satu subsektor manufaktur yang mengalami pukulan paling keras di antara subsektor manufaktur lainnya.

Kala itu, kontraksi pada pertumbuhan industri alat angkutan mencapai 34,29 persen pada kuartal II/2020. Salah satu penyebabnya adalah turunnya penjualan kendaraan. Di periode tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri otomotif hanya mampu menjual mobil sebanyak 24.042 unit, lebih rendah 89,44 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Di samping itu, industri otomotif hanya mampu memproduksi 41.250 unit mobil atau lebih rendah 85,02 persen secara tahunan. Sepanjang 2020, pertumbuhan industri alat angkut minus 19,86%.

Padahal, industri otomotif merupakan industri yang menghidupi 1,5 juta pekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Akibat anjloknya sektor ini, banyak pekerja yang perkonomiannya turut terdampak.

“Karena pertimbangan tersebut, Kemenperin sejak awal pandemi mengusulkan pembebasan pajak kepemilikan mobil baru yang direalisasikan melalui insentif PPnBM DTP,” tutur Agus.

Kebijakan tersebut kemudian direalisasikan pada 1 Maret 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT