1. Peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.
Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun dana yang tersisa bisa diklaim saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).(*)