ADVERTISEMENT

Dualisme Ormas SAS, Kubu Syamsuddin Muchtar Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pengalihan Kantor DPP

Senin, 14 Februari 2022 14:54 WIB

Share
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat) Afdhal menunjukan SK Menkumham. (Ist)
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat) Afdhal menunjukan SK Menkumham. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kisruh organisasi sosial kemasyarakatan (ormas) Sulit Air Sepakat (SAS) masih terus bergulir. Kali ini, kedua belah pihak mengklaim sama - sama memiliki Surat Keputusan (SK) Menkumham dan disebut sama-sama sebagai kepengurusan yang sah atas ormas SAS. 

Untuk itu, bermodalkan SK Menkumham, kepengurusan yang mengatasnamakan SAS 2021 diduga akan mengambil paksa gedung DPP SAS di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat) Afdhal mengatakan, SAS 2021 sudah memberikan ancaman pada pihak pengurus di kubu Ketua Umum DPP Sulit Air Sepakat, Syamsuddin Muchtar untuk menyerahkan kunci gedung DPP SAS. 

"Kalau itu sampai terjadi, kita akan laporkan itu pengerusakan barang. Karena secara hukum, statusnya itu status quo. Tidak boleh satu orangpun mengakui itu, karena sudah masuk ranah hukum," kata Afdhal kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/2/2022). 

Afdhal menjelaskan, kecuali nanti kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pihaknya akan patuh.

 

"Jadi sepanjang belum ada putusan pengadilan, tidak boleh seorangpun mengaku dengan SK ini bisa mengeksekusi.

Karena itu hanya surat keputusan, bukan putusan pengadilan," ujarnya. 

Jadi secara hukum, lanjutnya, yang bisa mengeksekusi itu adalah putusan pengadilan. Ditambah lagi surat penetapan dari Ketua Pengadilan. 

"Sepanjang itu belum ada, mereka tidak berhak untuk mengatakan, mengosongkan, membongkar. Kalau itu terjadi, kita akan mengambil langkah hukum. Kalau mereka sudah rusak kuncinya, itu sudah ranah pidana merusak barang," katanya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT