BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor mendatangi cafe dan minimarket yang diduga kerap mengabaikan PPKM Level 3.
Satgas Covid-19 menggelar patroli penegakan PPKM Level 3 di beberapa lokasi aktivitas dan keramaian publik di Kecamatan Parung.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Tibum) Satpol PP Kecamatan Parung, Endang Darmawan.
Ia menjelaskan, giat patroli wilayahnya berbentuk sosialisasi dan penerapan PPKM Level 3 yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bogor.
"Sebenarnya masyarakat sudah tau saat ini masih diberlakukan PPKM Level 3, namun rata-rata sudah mulai lupa dan mengabaikan. Makanya kami ingatkan dan berikan himbauan kembali." jelas Endang Darmawan pada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Dalam giat patroli gabungan ini, lanjut pria yang akrab disapa Jack ini, ada 15 personil petugas gabungan yang terdiri dari petugas Polsek Parung, Koramil 2122 Parung dan Satpol PP Parung.
"Kami mengecek langsung semua lokasi yang jadi pusat aktivitas masyarakat dan memberikan himbauan agar menaati aturan PPKM. Kami juga mengingatkan jam oprasional kepada mini market dan cafe nongkrong guna mengurangi terjadinya kerumunan," singkatnya.
Sebagai informasi, keputusan PPKM level 3 ini telah ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. (billy adhiyaksa)