ADVERTISEMENT

Tangerang Terapkan PPKM Level 3, Kerja di Kantor 25 Persen, Mal dan Restoran Sampai Pukul 21.00, Tempat Ibadah Dibatasi

Sabtu, 12 Februari 2022 12:27 WIB

Share
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (Foto/Veronica)
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOA.CO.ID – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Sabtu (12/2).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022. 

Peraturan tersebut juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen kerja di kantor atau Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. 

Dalam instruksi tersebut, Bupati Tangerang mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dan restoran (tempat makan) dibatasi hingga pukul 21.00. 

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen,” bunyi instruksi Bupati Tangerang dalam Surat dimaksud. 

Adapun, bagi rumah ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan sebuah kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 3. 

“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” bunyi dalam Surat Instruksi tersebut. 

Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT