ADVERTISEMENT

Penertiban Ojol Disebut Seperti 'Gebah Lalat di Atas Ikan Busuk', Kasudinhub Jakbar: Saya Mau Titik Beratkan Terkait...

Minggu, 13 Februari 2022 05:46 WIB

Share
Petugas Sudin Perhubungan Saat Tertibkan Para Ojol Ngetem dan Parkir Liar.(ist)
Petugas Sudin Perhubungan Saat Tertibkan Para Ojol Ngetem dan Parkir Liar.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah mengklarifikasi ucapannya terkait perumpamaan menertibkan ojek online (Ojol) di Jalan Tanjung Duren Raya Jakarta Barat yang parkir diatas trotoar bagai menggebah lalat diatas bangkai ikan.

Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung perasaan para driver atau pengemudi ojol. Dia menekankan, jika kendaraan yang parkir diatas trotoar itu melanggar aturan.

"Tidak ada maksud saya untuk menghina para Ojol. Yang saya mau titik beratkan terkait adanya masalah utama dari pada pelanggaran parkirnya. Pelanggaran parkir ini terjadi karena ada pelanggaran sebelumnya, yaitu pelanggaran GSB (Garis Sempadan Bangunan). Para pengusaha tidak mau menyiapkan lahan parkirnya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).

Erwansyah menjelaskan, menggebah lalat dibangkai ikan yang maksud yaki merupakan pekerjaan yang tidak kunjung usai.

Lanjut dia, seharusnya ada pihak lain yang bekerja sama dalam menuntaskan masalah parkir di atas trotoar ini. Sebab jika tempat usaha menyediakan lahan parkir, tidak akan ada pelanggaran terkait parkir diatas trotoar.

Untuk diketahui, GSB merupakan jarak minimal yang menjadi pembatas antara bangunan dan lahan yang lain.

 

 

Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah

Dalam aturan tersebut disebutkan GSB sebuah bangunan harus memiliki jarak minimal antara bangunan dengan jalan, sungai, rel kereta, maupun trotoar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT