Pasar Baru Bersama Kanal Ciliwung dan Taman Proklamasi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Oleh Pemprov DKI

Minggu 13 Feb 2022, 19:46 WIB
Gedung Filateli milik PT Pos Indonesia di Jalan Pos Nomor 2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (ist)

Gedung Filateli milik PT Pos Indonesia di Jalan Pos Nomor 2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (ist)

Ruas Jalan Pasar Baru terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang membentang tegak lurus dari Jalan Pos (dahulu bernama Groote Postweg) menuju Jalan Samanhudi (dahulu bernama Krekot Pintoe Besi, 1930). Ruas jalan tersebut sempat menjadi ikon dan merupakan jantung kegiatan komersial pada masanya.

Seperti bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 2; Toko Garuda Sports and Music, bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 8; Jean Machine Factory Outlet, bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 30; Toko Kezia Bella Internasional Tailor and Textile, dan bangunan Jalan Pasar Baru Nomor 46; Toko Ratu Busana.

Bangunan-bangunan lainnya yang diduga cagar budaya seperti, Toko Kompak, Toko Tropik, dan Toko Nyonya Meneer.  Kemudian Jalan Pasar Baru Selatan.

Semua itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penetapan Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan sebagai Struktur Cagar Budaya.

Kanal Ciliwung Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan terletak di Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Struktur Kanal yang berada di Pasar Baru melintang dari barat-timur di sepanjang Jalan Antara dan Jalan Pasar Baru Selatan.

Turap sungainya menggunakan beton, dan tepi sungai yang berbatasan dengan Jalan Pos dan Jalan Sutomo.

Struktur Kanal yang terdapat di Pasar Baru merupakan bagian dari Sungai Ciliwung, yang berfungsi untuk mengendalikan banjir dan pengadaan air.

Kegiatan di ruas jalan Pasar Baru harus bersaing dengan berbagai pusat perbelanjaan yang muncul di Kota Jakarta.

Sepanjang Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.

Kanal Ciliwung merupakan bagian dari Batavia Lama (Oud Batavia) yang didirikan pada 4 Maret 1621. Kanal Ciliwung kemudian berkembang ke arah selatan menuju Weltevreden sebagai Nieuw Batavia. (Cr/01)

Berita Terkait

News Update