ADVERTISEMENT

Pasar Baru Bersama Kanal Ciliwung dan Taman Proklamasi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Oleh Pemprov DKI

Minggu, 13 Februari 2022 19:46 WIB

Share
Gedung Filateli milik PT Pos Indonesia di Jalan Pos Nomor 2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (ist)
Gedung Filateli milik PT Pos Indonesia di Jalan Pos Nomor 2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (ist)
Gedung Filateli milik PT Pos Indonesia di Jalan Pos Nomor 2, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pasar Baru Bersama Kanal Ciliwung dan Taman Proklamasi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Oleh Pemerintah DKI

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara sebagai struktur cagar budaya.

Pemprov DKI pun juga menetapkan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya. (10/2/2022)

Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi dijadikan sebagai situs cagar budaya, alasannya karena di lokasi tersebut terdapat benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Dari keterangan Dinas Kebudayaan DKI, Taman Proklamasi dijadikan sebagai Situs Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Situs tersebut ditetapkan pada surat keputusan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.

Ruas Jalan Pasar Baru juga ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya.

Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, penetapan tiga objek sebagai cagar budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021.

Penetapan ini telah diputuskan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

"Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita." kata Iwan. (09/02/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT