SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPW Partai Berkarya Banten kini terjadi dualisme kepengurusan.
Selanjutnya, untuk keabsahan dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Banten menunggu putusan Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Hal tersebut terungkap saat Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten pimpinan Mukhibat alias Abah Otong menggelar rapat bersama DPD Kabupaten/Kota di Kantor DPW Partai Berkarya Banten, Taktakan, Kota Serang, beberapa hari kemarin.
Diketahui, pada Selasa (1/2/2022) kubu Ajie Sulistyo Dwi Putra Maryulis, menantu Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut terpilih terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten, di Hotel Le Dian, Serang.
Terpilihnya Ajie Sulistyo Dwi Putra Maryulis sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten, melalui Rapat Pengurus Wilayah I Partai Berkarya Provinsi Banten. Menariknya, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Prio Budi Santoso yang merupakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya versi Tommy Soeharto.
Ketua DPW Partai Berkarya Banten Mukhibat mengatakan, Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) Partai Berkarya Provinsi Banten yang dibentuk Prio CS dianggap bohong. "Itu trah Cendana palsu. Kita lawan," ujarnya.
Ia mengklaim justru dirinyalah yang merupakan kepengurusan yang sah dari Partai Berkarya di bawah naungan Tommy Soeharto. Berbeda dengan kubu sebelah yang hanya mengaku-ngaku dan tidak memiliki dasar.
"Saya hanya melanjutkan perintah Pak Tommy yang harus kita ikuti. Saya sekarang hanya melanjutkan. Kita hanya konsolidasi," katanya.
Ditanya apakah ada surat keputusan yang sah tentang kepengurusan Mukhibat, dia mengatakan, SK siapa kepengurusan Partai Berkarya yang sah tinggal dilihat di Kesbangpol Provinsi Banten. "Kalau SK ya ada tinggal dilihat di Kesbangpol saja," katanya.
Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Banten, Didi Sunardi mengatakan, PTUN telah memenangkan kepengurusan kubu Tommy Soeharto dalam sidang sebelumnya.
"Hak mutlak tinggal nunggu inkrah. Kalau tidak puas, silakan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.