Kadinkes Sebut Puncak Omicron di Banten Akhir Februari, Namun Tingkat BOR di RS Tidak Sebanyak Gelombang Kedua

Minggu 13 Feb 2022, 16:45 WIB
Kadinkes Provinsi Banten Banten Ati Pramudji Hastuti. (foto: Luthfi)

Kadinkes Provinsi Banten Banten Ati Pramudji Hastuti. (foto: Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten meminta masyarakat agar meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) serta melakukan vaksinasi bagi yang belum. 

Hal itu penting dilakukan guna memutus matan rantai sebaran virus Covid-19 varian omicron yang belakangan naik cukup tinggi di Banten. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, sampai saat ini kasus terkonfirmasi di Banten mencapai 5.031 kasus. Dari jumlah itu, mayoritas bergejala ringan atau tanpa gejala. 

"Sehingga mereka kebanyakan melakukan Isoman di rumah masing-masing," katanya, Jumat (11/2/2022). 

Ati menambahkan, untuk keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit rujukan di Provinsi Banten masih dibawah 50 persen dari jumlah tempat tidur yang disediakan untuk menangani pasien Covid-19. 

"Rumah Sakit kan ada isolasi ada ICU, kalau isolasi baru 43 persen jadi masih ada 57 persen," ucapnya. 

Meski saat ini Provinsi Banten mengalami kenaikan kasus perharinya, bahkan selama dua pekan ini mengalami kenaikan yang signifikan. Namun keterisian BOR di Rumah Sakit tidak sebanyak saat gelombang kedua pada varian Delta. 

Hal itu, lantaran mayoritas mereka yang terpapar tidak menimbulkan gejala sampai bergejala ringan sehingga dapat melakukan isolasi mandiri dirumahnya masing-masing,  Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat harus dilakukan perawatan di rumah sakit.

"Itu pun kekuatan yang kita keluarkan tempat tidurnya masih 1/3 dari kemarin yang gelombang kedua, sekarang masih kita keluarkan itu 2.850 bad, tapi kapanpun kalau kasusnya meningkatkan kita akan tambah," tambahnya. 

Namun, kata Ati, tidak semua pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, lantaran ada beberapa persyaratan yang membolehkan pasien untuk melakukan isolasi mandiri dirumahnya. Diantaranya tempat tinggal yang memadai, usia kurang dari 47 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. 

"Kalau yang bergejala ringan tapi ada komorbid, itu disarankan isolasi di rumah sakit untuk konsentrasi," katanya.

Berita Terkait

News Update