ADVERTISEMENT

Tuai Kontra! Soal Tertibkan Ojol Seperti Gebah Lalat di Atas Ikan Busuk, Ini Klarifikasi Kasudinhub Jakbar

Sabtu, 12 Februari 2022 20:27 WIB

Share
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah. (pandi)
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait pro dan kontra penertiban ojek online (ojol), Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah mengklarifikasi perumpamaan menertibkan ojol di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat yang parkir diatas trotoar bagai menggebah lalat di atas bangkai ikan.

Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung perasaan para driver atau pengemudi ojol.

Dia menekankan, jika kendaraan yang parkir diatas trotoar itu melanggar aturan.

"Tidak ada maksud saya untuk menghina para Ojol. Yang saya mau titik beratkan terkait adanya masalah utama dari pada pelanggaran parkirnya. Pelanggaran parkir ini terjadi karena ada pelanggaran sebelumnya, yaitu pelanggaran GSB (Garis Sempadan Bangunan). Para pengusaha tidak mau menyiapkan lahan parkirnya," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).

Erwansyah menjelaskan, menggebah lalat dibangkai ikan yang maksud yaki merupakan pekerjaan yang tidak kunjung usai.

Lanjut dia, seharusnya ada pihak lain yang bekerja sama dalam menuntaskan masalah parkir di atas trotoar ini.

Sebab jika tempat usaha menyediakan lahan parkir, tidak akan ada pelanggaran terkait parkir diatas trotoar.

Untuk diketahui, GSB merupakan jarak minimal yang menjadi pembatas antara bangunan dan lahan yang lain.

Dalam aturan tersebut disebutkan GSB sebuah bangunan harus memiliki jarak minimal antara bangunan dengan jalan, sungai, rel kereta, maupun trotoar.

Aturan standar GSB biasanya telah ditentukan daerah, dan aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C.

Atas dasar tersebut, maka jika terjadi adanya pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi. 

Sanksi tersebut tergantung dengan wilayah dan daerah masing-masing.

Biasanya, bangunan yang tidak mengikuti GSB juga tidak akan sesuai dengan ketentuan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang pelanggaran GSB, sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan, denda, hingga pembongkaran.

Bahkan sanksi juga diberikan berupa denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT