CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021 masuk babak baru.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak terkait dengan kasus tersebut.
Aset yang disita itu berupa sejumlah bidang tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Anshari mengatakan, penyitaan sejumlah barang-barang tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.
Dijelaskan Anshari, barang bergerak dan tidak bergerak yang disita itu terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.
Anshari menyampaikan, penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
"Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara atau daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/2/2022).
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menyebutkan bahwa barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut merupakan milik dari salah satu pejabat atau pegawai BPRS-CM dan keluarganya.
"Untuk namanya kita belum dapat rilisnya," ujarnya.
Diketahui, sebelum Kejari Cilegon melakukan penyidikan kasus tersebut, Inspektorat Cilegon turun tangan.
Inspektorat mengendus terjadinya upaya mempercantik laporan keuangan oleh manajemen atau windows dressing.