Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang

Jumat 11 Feb 2022, 10:45 WIB
Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang. (foto: freepik/redgreystock)

Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang. (foto: freepik/redgreystock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Walaupun sudah bukan lagi dianggap sebagai hal tabu, mengajukan pinjaman online atau kredit masih memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Kalau sampai terlambat, apalagi menunggak pembayaran cicilan, pihak peminjam harus bersiap untuk mengalami aktivitas penagihan dari pihak pemberi pinjaman. 

Dalam melakukan penagihan tersebut, tak jarang pihak pemberi pinjaman akan mengirim debt collector atau penagih utang  ke lokasi nasabahnya. Bahkan, ada juga oknum nakal yang memanfaatkan kondisi tersebut dan mengaku sebagai penagih utang sampai mengambil paksa aset peminjam yang tengah dalam proses pelunasan. 

Namun, ada cara khusus yang bisa Anda lakukan untuk menyiasati kedatangan penagih utang  tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak cara menghadapi penagih utang atau debt collector dengan tenang dan tepat agar tak tertipu berikut ini. 

1. Lihat Identitas Penagih Utang

Debt collector atau penagih utang pada umumnya adalah pihak ketiga yang dikirim oleh pemberi pinjaman  untuk melakukan penagihan. Dalam kata lain, debt collector umumnya tidak secara langsung berasal dari pihak pemberi pinjaman atau perusahaan yang bersangkutan. Namun, tak menutup kemungkinan pula jika penagih utang berasal dari pihak internal pemberi pinjaman.

Oleh karena itu, sebagai langkah pertama agar tak tertipu penagih utang palsu atau abal-abal, pastikan untuk meminta mereka menunjukkan identitas atau tanda pengenalnya. Melalui bukti identitas tersebut, Anda dapat mengetahui nama, perusahaan, maupun informasi penting lain yang bisa menunjukkan keaslian aktivitas penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Tanyakan Ketersediaan Berkas SPPI

Bagi yang belum tahu, seseorang yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang wajib mempunyai Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia atau biasanya disingkat SPPI. Berkas tersebut wajib dibawa oleh penagih utang saat menjalankan profesinya dan melakukan penagihan ke pihak peminjam. 

Apabila tak mampu menunjukkan berkas tersebut, Anda berhak untuk menolak interaksi atau aktivitas penagihan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku debt collector tersebut. Jika tetap ada paksaan, hubungi perusahaan pembiayaan guna melakukan konfirmasi terkait aktivitas penagihan yang dilakukan.

Sebaliknya, jika mampu menunjukkan SPPI dan Anda memang melanggar kontrak pelunasan atau pembayaran utang, maka pihak penagih utang berhak untuk melakukan penarikan atau penyitaan barang maupun aset sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui. Jangan mau jika pihak penagih utang mengambil barang atau aset yang tak sesuai dengan ketentuan atau tanpa surat kuasa maupun bukti telah terjadi penyitaan.

3. Minta Surat Kuasa dari Pihak Pemberi Pinjaman

Surat kuasa pada aktivitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector menjadi berkas yang tidak boleh sampai tertinggal. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi bukti jika barang, kendaraan, atau aset milik pihak terutang yang menunggak cicilan dapat diambil atau disita oleh pihak penagih utang. Tanpa surat kuasa, debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan aktivitas pengambilan atau penyitaan terhadap aset atau barang berharga milik nasabah pinjaman.

Meski begitu, ada satu hal penting yang perlu Anda ketahui terkait surat kuasa ini dan isinya, yaitu, dokumen tersebut harus berasal dan diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman. Oleh karena itu, jika surat kuasa tersebut tidak berasal dari perusahaan pembiayaan atau pihak yang memberikan pinjaman, debt collector tidak memiliki hak untuk menarik atau menyita aset berharga milik pihak peminjam.

4. Pastikan Ada Surat Fidusia Asli atau Salinan

Terakhir, saat melakukan penyitaan terhadap barang atau aset, debt collector wajib memberikan surat jaminan fidusia. Surat fidusia sendiri berperan sebagai pengalihan kepemilikan suatu benda bergerak yang masih dalam kekuasaan dari pemilik benda tersebut. 

Umumnya, berkas ini dibutuhkan oleh seseorang yang sedang melakukan kredit kendaraan pada pihak leasing, tapi tak mampu melunasi cicilan tepat waktu sehingga terjadi penyitaan. Berkas tersebut wajib Anda miliki, baik dalam bentuk surat asli maupun salinan, agar bisa mengambil kembali aset yang telah disita saat tanggungan utang yang tertunggak berhasil dilunasi.

Tak kalah pentingnya, pastikan untuk mencermati isi dari surat jaminan fidusia ini. Apakah isinya telah sesuai dengan identitas serta informasi lainnya atau tidak agar tak memicu masalah di kemudian hari. Jika sudah terbukti benar dan akurat, baru Anda bisa memastikan bahwa surat fidusia tersebut mampu menjalankan fungsinya dengan tepat. 

Jangan Takut Melapor Jika Ada Penagih Utang yang Bertindak Menyalahi Hukum

Itulah hal-hal yang perlu dilakukan saat harus menghadapi debt collector atau penagih utang. Perlu dipahami jika penagihan pinjaman memiliki aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penagih utang.

Baca Juga:

Jika dirasa ada aktivitas penagihan yang meresahkan dan menyalahi hukum seperti melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, maupun pencemaran nama baik, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib. (*/ys)

Berita Terkait

News Update