PPKM Level 3, ASN Lima Instansi di Kabupaten Tangerang Tetap 100 Persen Bekerja di Kantor

Jumat 11 Feb 2022, 16:24 WIB
Kantor Bupati Tangerang. (Foto/Doc.)

Kantor Bupati Tangerang. (Foto/Doc.)

"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ucapnya.

Adapun bagi PD di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan (bekerja) 50 persen dari kantor. 

"ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," pungkasnya. (Veronica Prasetio)
 

Berita Terkait

News Update