Pasti Diterima dan Cepat Cair, Lakukan 4 Hal Ini saat Ajukan Pinjaman Online

Jumat 11 Feb 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi pinjaman online. (foto: ist/freepik)

Ilustrasi pinjaman online. (foto: ist/freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya, aplikasi pinjol  memang dikenal sebagai layanan dengan syarat dan proses pengajuan yang mudah dan juga ringkas. Akan tetapi, hal tersebut tak menjamin seluruh pengajuan pinjaman online  selalu berakhir dengan persetujuan. Karena beberapa hal, bisa saja formulir pendaftaran pinjaman online yang Anda ajukan berakhir dengan penolakan oleh pihak penyedia layanannya. 

Walaupun umumnya berkaitan dengan adanya syarat pengajuan yang tak terpenuhi atau tak sesuai dengan ketentuan, ada juga hal lainnya yang bisa menjadi pemicu pengajuan pinjaman online ditolak. Untuk lebih jelasnya, simak 4 hal yang harus dilakukan saat ajukan pinjaman online  berikut ini agar pasti diterima dan cepat cair. 

1. Cermati Syarat yang Diminta dan Penuhi Semuanya

Meskipun tergolong sebagai layanan kredit yang mudah dan bisa dijangkau oleh hampir semua kalangan, pinjaman online  memiliki sejumlah syarat yang perlu dipenuhi calon penggunanya. Tergantung dari kebijakan penyedia layanannya, syarat pengajuan pinjaman online ini bisa berbeda-beda.

Namun, secara umum, syarat mengajukan pinjaman online adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 65 tahun, memiliki pekerjaan yang bisa dibuktikan dengan bukti penghasilan atau slip gaji, dan mempunyai akun internet banking. Tak jarang pula penyedia pinjaman online yang mengharuskan calon nasabahnya memiliki penghasilan dengan nominal tertentu agar bisa mengajukan pinjaman. 

Selain itu, calon nasabah pinjaman online juga harus berdomisili di area layanan agar bisa menggunakan produk keuangan tersebut. Jika ada persyaratan yang tak mampu dipenuhi, sudah pasti pengajuan pinjaman online yang Anda lakukan akan berakhir dengan penolakan.

2. Pastikan Dokumen dan Berkas yang Digunakan Asli

Selain ketentuan di atas, Anda juga harus melampirkan sejumlah dokumen pribadi dalam proses pengajuan layanan pinjaman online . Tidak banyak, dokumen yang perlu dicantumkan saat mengajukan produk pinjaman ini adalah foto KTP, NPWP, akun internet banking, serta slip gaji.

Tidak serta-merta menerima dokumen tersebut, pihak penyedia aplikasi pinjaman online  pasti akan melakukan verifikasi guna mengecek keasliannya. Jika terdapat indikasi kepalsuan, kemungkinan besar pengajuan yang Anda lakukan akan ditolak.

Hal serupa juga akan terjadi saat foto dokumen yang dilampirkan buram, tidak jelas, dan berada di luar watermark. Jadi, pastikan untuk menggunakan dokumen yang asli dan memeriksa kualitas fotonya sebelum mengirimkannya agar meningkatkan potensi pengajuan diterima. 

3. Jangan Lupa Cantumkan Slip Gaji atau Bukti Penghasilan

Hal lainnya yang tak boleh dilupakan saat mengajukan pinjaman online adalah menunjukkan slip gaji atau bukti penghasilan. Hal ini penting untuk dilakukan karena menjadi bukti bahwa Anda memiliki pekerjaan dan penghasilan, serta mampu melunasi cicilan kredit online dengan lancar.

Baca Juga:

Usahakan untuk melampirkan slip gaji paling baru agar pihak pinjaman online  mampu mendapatkan data paling up to date. Apabila bekerja sebagai seorang freelancer atau pengusaha, biasanya Anda tetap bisa mencantumkan bukti penghasilan berupa mutasi rekening tabungan. Dengan mencetak transaksi selama 3 bulan terakhir.

4. Selalu Ajukan Pinjaman Online di Layanan Terdaftar OJK

Tidak hanya memastikan bahwa pengajuan pinjaman online  diterima dengan mudah, Anda juga perlu memastikan bahwa layanan yang akan digunakan legal dan kredibel. Tujuannya agar terhindar dari risiko penipuan dan juga jeratan bunga serta denda keterlambatan yang mencekik. 

Cara termudah untuk memastikan kredibilitas dan legalitas sebuah layanan pinjaman online adalah dengan mengecek status terdaftar serta izin usahanya di OJK. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang bertugas mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia. 

Jika sebuah layanan pinjaman online  telah mengantongi status terdaftar dan izin usaha dari OJK, bisa dipastikan ketentuan aktivitas kreditnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, tingkat bunga atau imbal hasil yang wajar dan jaminan keamanan data pribadi nasabah. Untuk mencari tahu status terdaftar dan izin usaha dari sebuah pinjaman online, Anda bisa melihat daftarnya di situs resmi OJK, atau menghubungi kontak resmi OJK di nomor Whatsapp di 081 157157157.

Jangan biarkan pinjaman online  menjadi bumerang yang mengacaukan keuangan. Terlepas dari tips agar pengajuan pinjaman online lebih mungkin untuk diterima di atas, Anda tetap harus bersikap bijak dalam memanfaatkan layanan tersebut. Sebab, jika diajukan dengan sembarangan, terlebih melampaui kemampuan bayar, pinjaman online bisa menjadi bumerang yang mengacaukan kondisi keuangan.

Oleh karena itu, hanya gunakan pinjaman online  untuk kebutuhan mendesak dan bermanfaat saja, dan sesuaikan nominal cicilannya dengan kemampuan bayar. (*/ys)

Berita Terkait

News Update