ADVERTISEMENT

Pantas Sadis, Tiga Pelaku Pembacokan Remaja di Tarumajaya Bekasi Habisi Korbannya Sambil Konsumsi Sabu, Polisi: 2 DPO

Jumat, 11 Februari 2022 16:06 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparat kepolisian berhasil membekuk 4 dari 6 orang pelaku pembacokan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di bilangan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (8/2/2022).

Dari keempat orang tersebut, 3 orang pelaku diketahui positif menggunakan narkotikan jenis sabu dan menengguk minuman keras jenis anggur merah. Sedangka 1 pelaku lainnya, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, 2 orang pelaku pembacokan yang berinisial MAM dan A, hingga saat ini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

"MAM dan A, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan, Jum'at (11/2/2022).

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, MAM dan A memiliki peran menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong pada bagian wajah dan kepala.

 

"Sedangka tersangka AB (21) adalah orang yang membacok korban di bagian kepala. Kedua, tersangka RF (19) orang yang membacok korban di bagian bahu. Ketiga, tersangka FH (19) adalah orang yang melakukan provoksi dengan meneriaki korban sebagai maling," tutur dia.

"FH (19) ini juga ikut menganiaya korban dengan tangan kosong. Selain itu ada tersangka IA (17) yang menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong," tukas Zulpan.

"Adapun barang bukti yang diamankan itu ada senjata tajam berjenis celurit panjang dan beberapa pakaian korban dan pelaku," imbuhnya.

"Akibat perbuatan kriminalnya ini, pihak penyidik telah menetapkan status mereka sebagai tersangka yang dapat dijerat denngan Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penhara dan denda sebesar Rp. 200 juta," pungkas Zulpan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT