ADVERTISEMENT

MUI Tetapkan Vaksin Merah Putih Halal dan Suci untuk Digunakan

Kamis, 10 Februari 2022 19:19 WIB

Share
MUI saat mengumumkan Vaksin Merah Putih suci dan halal. (foto: MUI)
MUI saat mengumumkan Vaksin Merah Putih suci dan halal. (foto: MUI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan  Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih. "Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta, Kamis (10/2/2022). 

Dengan hal ini, Kiai Asrorun Niam dalam keterangannya yang diterima,  bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. 

Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.  

Hasil dari tim auditor LPPOM MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.  

Kiai Asrorun mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).  

Pada rapat pleno ini, Kiai Asrorun menjelaskan, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.  

Selain itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis. 

"Akhirnya pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19  yaitu vaksin Merah Putih," ungkapnya. 

Dia menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin Covid-19 yang halal dan aman. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT