ADVERTISEMENT

Minyak Goreng Langka, DPR Desak Satgas Pangan Tindaklanjuti Temuan Ombudsman

Kamis, 10 Februari 2022 12:18 WIB

Share
Antre minyak goreng murah. (Foto: Ist).
Antre minyak goreng murah. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Perdagangan (Komisi VI) DPR RI, Amin Ak, mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pangan bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman RI yang mensinyalir adanya penimbunan minyak goreng

Aksi penimbunan telah menimbulkan kekacauan distribusi dan kelangkaan minyak goreng di pasar, baik ritel modern maupun tradisional.

“Ini kok masalahnya berlarut-larut. Meroketnya harga minyak goreng sudah terjadi berbulan-bulan dan saat ini disusul adanya kelangkaan stok. Saya khawatir penyebab sebetulnya karena ketidaktegasan pemerintah,” kata Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Kamis (10/2/2022).

Ia juga menyesalkan Satgas Pangan yang terkesan lamban mengatasi ketidakmampuan masyarakat membeli minyak goreng dengan harga eceran. Padahal kekacauan distribusi hingga menyebabkan kelangkaan stok di pasar sudah terjadi sejak pertengahan Januari lalu, usai pemerintah meluncurkan kebijakan minyak goreng satu harga.

Lihat juga video “5 Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek 2022”. (youtube/poskota tv)

“Jika terbukti ada penimbunan, langkah hukum tidak bisa lagi ditawar. Satgas juga harus mengamankan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng,” ujar Amin.

AnggotaKomisiVIDPRRI, AminAk. (Foto: dpr.go.id).

Merujuk Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka pelaku penimbunan minyak goreng bisa dikenai hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar. Selain itu, Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, ada sanksi larangan ekspor bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Permendag 6/2022 menyebutkan harga eceran minyak goreng curah masing-masing Rp 11.500 per liter, Rp 13.500, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Namun aturan yang mulai berlaku 1 Februari 2022 itu, tidak berpengaruh banyak karena harga minyak goreng masih tinggi.

Misalnya masih sekitar Rp 18.000 per liter di Aceh, Rp 19.000 per liter di Sumut, Rp 18.000 per liter di Sumbar, Rp 23.000 per liter di Kalimantan Timur, dan Rp 22.000 per liter di Jawa Barat. Sementara stok minyak goreng di pengecer modern yang dijual dengan harga eceran tidak ada.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT