Komisi VIII DPR Dukung Kebijakan Mensos Laksanakan Restrukturisasi Organisasi

Kamis 10 Feb 2022, 09:51 WIB
Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi dan mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini

Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi dan mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini

“Penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang telah dilakukan sebelumnya. Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespon dan menjawab kebutuhan publik,” katanya.

Transformasi fungsi organisasi Kemensos yang tertuang dalam Perpres 110, mencerminkan fungsi organisasi yang berorientasi pada tujuan, lincah, koordinatif, efesien dan efektif.

Perpres No. 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi.

Salah satu perubahan di dalam regulasi tersebut adalah penetapan delapan unit kerja setingkat Eselon 1 yakni, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli Menteri.

DPR RI melalui Komisi VIII telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp74,165 triliun dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, untuk belanja barang sebesar Rp3.485.685.279.000, belanja modal Rp87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp517.628.471.000.(jhn)

Berita Terkait
News Update