Kenapa Korban Tewas di Toyota Camry Tak Bisa Keluar dari Mobil? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Kamis 10 Feb 2022, 07:19 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Poskota/CR 10)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Poskota/CR 10)

"Fraktur tersebut bersesuaian dengan hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukkan bahwa akibat kecelakaan tersebut telah menyebabkan dashboard dari kendaraan menjepit kursi sebelah kiri depan," terang dia.

"Dari dashboard kursi sebelah kiri inilah penumpang laki-laki tersebut mengalami patah kaki," paparnya.

Sambodo melanjutkan, dari keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengevakuasi korban seperti Anggota Polres Jakarta Pusat, Pemadam Kebakaran, dan saksi mata ditemukan bahwa korban laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi (kanan).

"Keyakinan tersebut didukung pula oleh hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B 1102 NDY itu ditemukan barang-barang milik wanita antara lain, tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah yang semuanya berada di sisi kanan depan, atau di kursi pengemudi," bebernya.

Jelas Sambodo, kendati penyidik telah menyimpulkan bahwa F adalah pengemudi dalam sedan nahas tersebut, dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tunggal ini yang menyebabkan Novandi Arya Kharisma (NAK) meninggal dunia.

Namun, karena Fatimah (F) juga menjadi korban meninggal dunia dalam kasus ini, kata Sambodo, maka penyidik menghenrikan penyelidikan dalam kasus laka lantas ini.

"Kemudian penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPDC). Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti serta pemeriksaan alat bukti yang ada dengan kesesuaian antara keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum yang dilakukan oleh Bidokkes," pungkas Sambodo. (CR 10)

Berita Terkait

News Update