"Izin saya bener, kalo saya gak boleh jualan lagi mending tutup aja pabriknya," singkatnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi gerebeg agen penjual segala jenis Minuman keras (miras) di Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (7/2/2022) lalu.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, Polsek Cileungsi memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras miras.
Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021," ucapnya.
Andri pun memaparkan, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 186 botol miras.
"Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship," pungkasnya. (billy adhiyaksa)