Polda Metro Jaya Sebut Mobil Sedan Nahas yang Terbakar di Senen Jakpus Milik Wanita Bernama F, Kader Partai Politik

Rabu 09 Feb 2022, 15:30 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.(CR 10)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.(CR 10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi kedua jenazah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang menyebabkan terbakarnya satu unit mobil sedan Toyota Camry bernomor polisi B 1102 NDY di Jalan Raya Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) lalu.

Dalam hal itu, Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, bahwa kendaraan yang terlibat pada insiden nahas itu adalah milik korban berinisial F yang diduga merupakan kader salah satu partai politik di Indonesia.

"Itu mobil milik saudari F. Dia warga dari luar Kota, tapi selama ini berdomisili di Jakarta," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Namun, terkait dengan siapa yang mengendarai mobil tersebut, Sambodo mengatakan, akan melaksanakan gelar perkara dalam beberapa hari mendatang guna mengungkap siapa yang jadi pengemudi dalam peristiwa tersebut.

"Ya dalam satu dua hari ini kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan, walaupun kasus ini akan di SP3 ya. Karena memang siapapun yang menjadi pengemudi, semuanya meninggal dunia dan tidak ada korban lain. Tetapi kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka dan kita gugurkan karena meninggal dunia," jelas dia.

Lanjut Sambodo, terkait dengan kecepatan yang dipacu oleh pengemudi mobil sebelum kecelakaan itu terjadi juga belum dapat disampaikan berapa cepat laju detailnya.

"Tentu ini perlu Traffic Accident Analysis (TAA), tapi intinya kami berusaha paling tidak untuk menentukan siapa pengemudi mobil," papar dia.

"Kalau perlu kita libatkan TAA ya, tapi kan kasus ini tidak bermuara ke pengadilan. Karena dengan korban meninggal dunia penyidik punya kewenangan untuk menerbitkan SP3 atau surat penghentian penyidikan karena tersangka meninggal dunia," tuturnya.

Sebelumnya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, korban kedua dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal di Senen, Jakarta Pusat diketahui berjenis kelamin perempuan.

"Kemudian yang satu lagi berjenis kelamin perempuan, tadi pagi Pak Kabid juga sudah konfirmasi bahwa betul yang bersangkutan saudari perempuan atas nama F," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

"Saat ini alhamdulillah setelah berhasil diidentifikasi sudah diserahkan ke pihak keluarga," sambungnya.

Dia menjelaskan, bahwa korban berinisial F itu, dapat diidentifikasi dengan menghimpun berbagai data, baik itu primer maupun sekunder.

"Jadi dari berbagai data primer atau sekunder, Post atau Ante mortem terutama cincin yg melekat, nanti dikonfirmasi lagi ke Kabidokkes. Tetapi intinya kami sudah dapat konfirmasi dari tim DVI saudari F umur 31 tahun," tutur dia.

Lanjutnya, korban sulit diidentifikasi karena menderita luka bakar hampir disekujur tubuhnya akibat tak bisa keluar menyelamatkan diri saat mobil sedan itu terbakar.

"Luka bakar hampir 100 persen, makanya saat kejadian kita gabisa identifikasi. Makanya saat dilarikan ke RS. Polri kemudian diturunkan tim DVI kedua jenazah baru bisa diidentifikasi," terang dia. (CR 10).

Berita Terkait
News Update