JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota tim kuasa hukum Munarman, bingung dengan saksi fakta JPU.
Aziz Yanuar menyebut saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme banyak memberikan keterangan pendapat dan persepsi.
Kata Aziz, kesaksian yang diberikan para saksi dinilai tak revelan dengan fakta persidangan yang sedang digali guna membuktikan dakwaan terhadap Munarman.
"Melihat sangat aneh, karena dari awal, saksi fakta sampai sekarang kita melihat menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangan banyak opini, persepsi, pendapat kesimpulan dan perasaan," papar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
"Jadi kita bingung ini saksi fakta atau saksi perasaan?" ungkap Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
Padahal, lanjut Aziz, semestinya saksi fakta dalam persidangan bertugas untuk menjelaskan fakta ihwal dugaan Munarman terlibat dalam serangkaian baiat di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tapi ketika saksi ahli malah ditanya soal fakta video yang ada disuruh untuk menjelaskan fakta apa yang dilihat ini kan terbalik. Fakta disuruh menjelaskan pendapat, ahli disuruh menjelaskan fakta," ungkapnya.
Maka dari itu, Aziz mengatakan proses hukum yang tengah diikuti kliennya itu sarat dengan kepentingan agar Munarman dinyatakan bersalah dalam persidangan.
"Proses yang pemeriksaan dibolak balik ini kacau, menurut pandangan kami kuasa hukum," terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Lihat juga video “Lagi-lagi langgar Prokes, Bar Flow di Jakarta Selatan Terancam Tutup Permanen”. (youtube/poskota tv)
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (ardhi)