ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Munarman Bingung Dengan Saksi Fakta JPU, Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 9 Februari 2022 15:35 WIB

Share
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar  bingung dengan saksi fakta JPU. (Foto/ardhi) 
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar  bingung dengan saksi fakta JPU. (Foto/ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota tim kuasa hukum Munarman, bingung dengan saksi fakta JPU.

Aziz Yanuar menyebut saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme banyak memberikan keterangan pendapat dan persepsi. 

Kata Aziz, kesaksian yang diberikan para saksi dinilai tak revelan dengan fakta persidangan yang sedang digali guna membuktikan dakwaan terhadap Munarman. 

"Melihat sangat aneh, karena dari awal, saksi fakta sampai sekarang kita melihat menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangan banyak opini, persepsi, pendapat kesimpulan dan perasaan," papar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

"Jadi kita bingung ini saksi fakta atau saksi perasaan?" ungkap Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

Padahal, lanjut Aziz, semestinya saksi fakta dalam persidangan bertugas untuk menjelaskan fakta ihwal dugaan Munarman terlibat dalam serangkaian baiat di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Tapi ketika saksi ahli malah ditanya soal fakta video yang ada disuruh untuk menjelaskan fakta apa yang dilihat ini kan terbalik. Fakta disuruh menjelaskan pendapat, ahli disuruh menjelaskan fakta," ungkapnya. 

Maka dari itu, Aziz mengatakan proses hukum yang tengah diikuti kliennya itu sarat dengan kepentingan agar Munarman dinyatakan bersalah dalam persidangan. 

"Proses yang pemeriksaan dibolak balik ini kacau, menurut pandangan kami kuasa hukum," terangnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT