JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anies Baswedan batasi kegiatan ibadah di Masjid 50 persen dari kapasitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022.
Aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kegiatan ibadah di Masjid dan tempat ibadah lainnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022.
Peraturan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari siaran Pers PPID, Rabu (9/2/2022), tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta pada masyarakat agar tidak panik meski virus varian Omicron sangat cepat penularannya hingga angka kasus harian di Jakarta naik drastis.
Bahkan kasus harian saat ini sudah melebihi rekor penambahan kasus harian pada Juni-Juli tahun 2021 lalu saat gelombang Delta.
Adapun angka penularan Covid-19 di Jakarta saat ini telah memecahkan rekor tertinggi yaitu 15.825 kasus dalam sehari pada tanggal 6 Februari 2022 kemarin.
Angka tersebut mengalahkan rekor harian sebelumnya di gelombang kedua yaitu 14.500 kasus pada 12 Juli 2021 lalu.
"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama," kata Anies.
Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)
Anies meminta, pada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menganggap enteng Omicron sehingga abai terhadap protokol kesehatan.
"Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi," pungkas Anies. (yono)