ADVERTISEMENT

Anies Baswedan Batasi Kegiatan Ibadah di Masjid 50 Persen dari Kapasitas, Begini Isi Kepgub Nomor 118 Tahun 2022

Rabu, 9 Februari 2022 13:01 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, batasi kegiatan ibadah di Masjid 50 persen dari kapasitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. (Foto/yono)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, batasi kegiatan ibadah di Masjid 50 persen dari kapasitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. (Foto/yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anies Baswedan batasi kegiatan ibadah di Masjid 50 persen dari kapasitas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kegiatan ibadah di Masjid dan tempat ibadah lainnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022.

Peraturan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip dari siaran Pers PPID, Rabu (9/2/2022), tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta pada masyarakat agar tidak panik meski virus varian Omicron sangat cepat penularannya hingga angka kasus harian di Jakarta naik drastis.

Bahkan kasus harian saat ini sudah melebihi rekor penambahan kasus harian pada Juni-Juli tahun 2021 lalu saat gelombang Delta.

Adapun angka penularan Covid-19 di Jakarta saat ini telah memecahkan rekor tertinggi yaitu 15.825 kasus dalam sehari pada tanggal 6 Februari 2022 kemarin.

Angka tersebut mengalahkan rekor harian sebelumnya di gelombang kedua yaitu 14.500 kasus pada 12 Juli 2021 lalu.

"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama," kata Anies.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT