BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim polres metro Bekasi kota, Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan bahwa ibu dari bayi yang ditemukan di tempat sampah di perumahan Jatiasih, Kota Bekasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya sang ibu sebagai tersangka, telah dikenakan pasal pelantaran anak.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) Atas Pasal Penelantaran Anak," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho, Senin (07/02/2022)
Masih dengan Alex, dalam pasal tersebut, tersangka mendapatkan hukuman penjara tiga tahun penjara.
"Pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman 3 Tahun Penjara," terangnya
Ia juga mengungkapkan, terhadap keterlibatan laki-laki sebagai ayah dari bayi laki-laki tersebut, dapat dikenakan pasal.
"Yang bersangkutan (laki-laki - ayah dari bayi tersebut) akan kita kenakan juga Pasal Penelantaran Anak jika tidak menafkahi anak hasil hubungannya," jelasnya
Dalam keterangannya, ketika tersangka tengah membuang bayinya ke dalam tempat sampah tersebut, murni dari tersangka dan tidak ada keterlibatan dari laki-laki (ayah dari bayi tersebut).
"Ndak ada sama sekali (keterlibatan laki laki) murni si ibu kandung yang membuang bayi yang baru dilahirkan," pungkasnya (Ihsan Fahmi)