ADVERTISEMENT

Masyarakat Jangan Khawatir, Kemendag Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman

Selasa, 8 Februari 2022 13:04 WIB

Share
Mendag Muhammad Lutfi bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta (3/2/2022).(Humas Kemendag)
Mendag Muhammad Lutfi bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta (3/2/2022).(Humas Kemendag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Ditengah sulitnya ketersediaan minyak goreng (migor) belakangan ini, Pemerintah menjamin ketersediaan migor bagi masyarakat hingga saat ini masuk dalam kategori aman.

 Hal ini dikarenakan, bahan baku utama dalam pembuatan komoditas itu dapat disediakan secara berkelanjutan oleh oleh instansi pemerintah dan pihak terkait.

 "Pemenuhan produk minyak goreng dalam negeri aman, karena selama ini selalu tersedia," ujar Oke Nurwan, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada diskusi Dialog Pelayanan Publik "Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng", Selasa (8/2/2022).

 Seperti diketahui, bahan baku utama yang dipergunakan dalam pembuatan minyak goreng adalah crude palm oil (CPO).

Menurut Oke, bahan tersebut dapat disediakan oleh pemerintah, untuk memastikan ketersediaan komoditas minyak goreng di pasaran dalam negeri.

Di antara produksi CPO dalam negeri yang mencapai 628 ribu ton setiap waktu produksi, pemerintah selalu menyisihkan sejumlah tertentu untuk diperuntukkan bagi pemenuhan komoditas minyak goreng di Indonesia.

"Stok CPO lebih dapat dijamin oleh produksi dalam negeri yang sangat besar," ungkap Oke.

 Saat ini Kemendag tengah melakukan serangkaian upaya dalam menekan harga minyak goreng, agar lebih terjangkau.

Terdapat dua kebijakan yang saat ini diterapkan dalam mewujudkan hal itu, yaitu kebijakan kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO).

 Kebijakan DMO, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Iksan Muhammad
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT