Masyarakat Jangan Khawatir, Kemendag Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman

Selasa 08 Feb 2022, 13:04 WIB
Mendag Muhammad Lutfi bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta (3/2/2022).(Humas Kemendag)

Mendag Muhammad Lutfi bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta (3/2/2022).(Humas Kemendag)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Ditengah sulitnya ketersediaan minyak goreng (migor) belakangan ini, Pemerintah menjamin ketersediaan migor bagi masyarakat hingga saat ini masuk dalam kategori aman.

 Hal ini dikarenakan, bahan baku utama dalam pembuatan komoditas itu dapat disediakan secara berkelanjutan oleh oleh instansi pemerintah dan pihak terkait.

 "Pemenuhan produk minyak goreng dalam negeri aman, karena selama ini selalu tersedia," ujar Oke Nurwan, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada diskusi Dialog Pelayanan Publik "Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng", Selasa (8/2/2022).

 Seperti diketahui, bahan baku utama yang dipergunakan dalam pembuatan minyak goreng adalah crude palm oil (CPO).

Menurut Oke, bahan tersebut dapat disediakan oleh pemerintah, untuk memastikan ketersediaan komoditas minyak goreng di pasaran dalam negeri.

Di antara produksi CPO dalam negeri yang mencapai 628 ribu ton setiap waktu produksi, pemerintah selalu menyisihkan sejumlah tertentu untuk diperuntukkan bagi pemenuhan komoditas minyak goreng di Indonesia.

"Stok CPO lebih dapat dijamin oleh produksi dalam negeri yang sangat besar," ungkap Oke.

 Saat ini Kemendag tengah melakukan serangkaian upaya dalam menekan harga minyak goreng, agar lebih terjangkau.

Terdapat dua kebijakan yang saat ini diterapkan dalam mewujudkan hal itu, yaitu kebijakan kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO).

 Kebijakan DMO, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional.

 Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

 "Kewajiban ini harus dipatuhi. Pada dasarnya eksportir, harus memberikan 20 persen dari CPO yang akan diekspor untuk pasokan dalam negeri," jelasnya.

 Kemudian, pada kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO dengan harga dikisaran Rp9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN.

 Dengan penerapan dua kebijakan itu, Oke optimis, harga minyak goreng dalam beberapa waktu ke depan dapat terjangkau oleh masyarakat, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun rinciannya antara lain, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.

 "Konsekuensinya harga minyak goreng maksimum berada di harga Rp14 ribu," pungkasnya.(muhamad ichsan)

Berita Terkait
News Update