Karena itu, lanjut Bonar, Tim Advokasi Keadilan Agraria Setara Institute dan Kopsa M mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Tunggal Praperadilan di PN Bangkinang tentang kemungkinan adanya standar etik dan prinsip imparsialitas yang dilanggar.
"Komisi Yudisial yang hadir dan merekam seluruh proses sidang, memiliki bekal yang cukup untuk bersikap," ujarnya.
Sekadar diketahui, Anthony Hamzah disangka turut serta sebagai aktor yang menggerakkan perusakan di perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni pada 15 Oktober 2020.
Pentersangkaan ini menjadi semakin ganjil, karena aktor yang dituduh di lapangan bahkan telah divonis melakukan pemerasan bukan perusakan.
Bagaimana mungkin ada aktor penggerak tetapi tidak ada aktor lapangan.
Inilah hal yang menyebabkan Anthony Hamzah dan Kopsa M mengajukan permohonan praperadilan," terang Bonar. (*/bu)