JAKARTA (Pos Kota) – Gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting terhadap Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/11/2017). Hakim Lenny menilai proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan Jonru yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, sudah sesuai prosedur hukum. "Maka praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah, sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak oleh seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," kata dia. Keputusan hakim tersebut diapresiasi Muannas Al Aidit yang menjadi pelapor Jonru. "Sebagai pelapor sejak awal sangat yakin praperadilan yang diajukan sulit dikabulkan, mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum," kata Muannas melalui keterangan tertulis. Muannas berharap berkas perkara Jonru segera dilimpahkan ke tahap penuntutan agar bisa segera disidangkan. "Penyidik pastinya sudah melakukan hal yang benar secara formil hukum acara. Tinggal kita lihat bagaimana hasil nanti pengadilan dalam menguji materi perkara," katanya. Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain Muannas, Jonru ketika itu juga diaporkan Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.(Tri)
Gugatan Pra Peradilan Jonru Ginting Ditolak Hakim
Rabu 22 Nov 2017, 08:50 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Gugatan Praperadilan Ditolak, Peserta Demo Minta Hakim PN Bangkinang Riau Minum Satu Dus Tolak Angin
Selasa 08 Feb 2022, 18:59 WIB
News Update
Update Klasemen Sementara BRI Super League, Persib Naik ke Posisi 3 Bayangi Persija dan Borneo
Senin 03 Nov 2025, 16:02 WIB
TEKNO
Meraup Cuan Hingga Ratusan Ribu Rupiah, Game Puzzle Ini Cairkan Hadiah Langsung ke DANA
03 Nov 2025, 16:00 WIB
TEKNO
Rilis Sebentar Lagi! HP Oppo Find X9 Pro dengan Kamera Telefoto 200MP dan Pakai Chipset Dimensity 9500
03 Nov 2025, 15:50 WIB
HIBURAN
Viral Film Abadi Nan Jaya Tembus Top 10 Netflix di 75 Negara, Zombie Indonesia Mendunia
03 Nov 2025, 15:40 WIB
OTOMOTIF
Mobil Listrik JAECOO J5 EV Dijual Mulai Rp249 Juta untuk 1.000 Konsumen Pertama
03 Nov 2025, 15:30 WIB
JAKARTA RAYA
Jobfair Dibuka di TIM, Pramono Minta Perusahaan Benar-Benar Serap Tenaga Disabilitas
03 Nov 2025, 15:15 WIB
TEKNO
Bagi Pengguna HP iPhone Lama, Ini Alasan Upgrade ke iPhone 17 Pro Masih Dipertimbangkan
03 Nov 2025, 15:10 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jabar Berikan Rp3 juta per Bulan untuk Warga Bogor Terdampak Penutupan Tambang
03 Nov 2025, 15:10 WIB
JAKARTA RAYA
2 Puskesmas di Jatisampurna Belum Beroperasi, Wali Kota Bekasi: Tenaga Medis Kurang
03 Nov 2025, 15:06 WIB
JAKARTA RAYA
Dari Cirebon, Arief Pria Disablilitas Tempuh 110 Km Cari Kerja di Jakarta
03 Nov 2025, 15:04 WIB
TEKNO
Unduh dan Main Aplikasi Penghasil Uang Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Ini Rekomendasinya
03 Nov 2025, 15:00 WIB
TEKNO
Review Realme 15T, HP Tangguh dengan Layar Super Cerah dan Baterai 7000 mAh
03 Nov 2025, 15:00 WIB
HIBURAN
Sidang Cerai Raisa Andriana dan Hamish Daud Digelar Hari Ini, 3 November 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
03 Nov 2025, 14:41 WIB
JAKARTA RAYA
Catat Tanggalnya! Jakarta Jobfest Kembali Digelar, Ini Lokasinya
03 Nov 2025, 14:35 WIB