JAKARTA (Pos Kota) – Gugatan Pra Peradilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting terhadap Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/11/2017). Hakim Lenny menilai proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan Jonru yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, sudah sesuai prosedur hukum. "Maka praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah, sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak oleh seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," kata dia. Keputusan hakim tersebut diapresiasi Muannas Al Aidit yang menjadi pelapor Jonru. "Sebagai pelapor sejak awal sangat yakin praperadilan yang diajukan sulit dikabulkan, mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum," kata Muannas melalui keterangan tertulis. Muannas berharap berkas perkara Jonru segera dilimpahkan ke tahap penuntutan agar bisa segera disidangkan. "Penyidik pastinya sudah melakukan hal yang benar secara formil hukum acara. Tinggal kita lihat bagaimana hasil nanti pengadilan dalam menguji materi perkara," katanya. Polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain Muannas, Jonru ketika itu juga diaporkan Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.(Tri)

Gugatan Pra Peradilan Jonru Ginting Ditolak Hakim
Rabu 22 Nov 2017, 08:50 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Gugatan Praperadilan Ditolak, Peserta Demo Minta Hakim PN Bangkinang Riau Minum Satu Dus Tolak Angin
Selasa 08 Feb 2022, 18:59 WIB

News Update

Siapakah TB dalam Kasus Prostitusi Artis yang Viral? Robby Abbas Ungkap Ciri-cirinya
25 Apr 2025, 16:35 WIB

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Serempak Bulan Mei 2025, Gunakan NIK KTP Anda untuk Verifikasi
25 Apr 2025, 16:31 WIB

Masih Bingung Cara Pasang SIM dan MicroSD ke HP Android? Ikuti Langkah Ini!
25 Apr 2025, 16:28 WIB

Emas Batangan vs Perhiasan, Investasi Mana yang Paling Cuan?
25 Apr 2025, 16:24 WIB

Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan Polisi, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
25 Apr 2025, 16:22 WIB

Dituding Idap HIV, Benarkah Paula Verhoeven Tertular dari Baim Wong? Ini Kata Hotman Paris
25 Apr 2025, 16:22 WIB

Dari Rumah Saja, Kini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Cukup Mainkan Game Penghasil Uang Ini!
25 Apr 2025, 16:16 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Lagi untuk KPM, Cek Nominalnya di Sini!
25 Apr 2025, 16:16 WIB

7 Rekomendasi Lip Balm untuk Bibir Kering, Melembapkan dan Melindungi Kamu Seharian
25 Apr 2025, 16:15 WIB

Cerita Peserta SPPI Tiba-tiba Dinyatakan Tidak Lulus Kerja di Badan Gizi Nasional, Netizen: Kalah Sama Ordal
25 Apr 2025, 16:14 WIB

26 April Diperingati sebagai Hari Peringatan Bencana Chernobyl Internasional, Ini Sejarah dan Filmnya
25 Apr 2025, 16:13 WIB

Cocok Jadi Pengganti David da Silva di Persib, Bobotoh Rekomendasikan Penyerang Asal Jepang Ini
25 Apr 2025, 16:09 WIB

Pembunuh Pria dalam Karung di Tangerang Mengaku Khilaf
25 Apr 2025, 16:06 WIB

Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Dana Bantuan Sosial KLJ 2025 Lengkap di Sini
25 Apr 2025, 16:05 WIB

Mulai Investasi Emas? Berikut Cara Ketahui Harga Emas Naik atau Turun
25 Apr 2025, 16:02 WIB

Lagi! Lisa Mariana Bongkar Dugaan Perselingkuhannya, Sebut Ridwan Kamil Sosok Protektif
25 Apr 2025, 16:00 WIB

Bansos Rp400.000 Masuk Rekening? Ini Jenis Bantuan dan Jadwal Pencairannya!
25 Apr 2025, 15:57 WIB
