Arteria Dahlan punyak hak imunitas, Poros Nusantara bakalan jerat dengan pasal lainya. (Foto/dokposkota)

NEWS

Arteria Dahlan Punyak Hak Imunitas, Poros Nusantara Bakalan Jerat Dengan Pasal Lainya

Selasa 08 Feb 2022, 14:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan beri penjelasan ihwal pemanggilan Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto terkait pelaporan dugaan kasus ujaran kebencian dan diskriminasi etnis yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).

Jelas Zulpan, pemanggilan tersebut hanya bersifat mengakomodir terkait apa yang ingin mereka sampaikan ke pihak penyidik, bukan dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Dari pihak pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan. Penyidik hanya mengakomodir saja, adapun pemanggilan itu kaitannya dengan jadwal, karena mereka ingin dipanggil seperti yang kemarin disebutkan itu kan gak jadi," kata Zulpan, Selasa (8/2/2022).

"Jadi hanya mengakomodir saja apa yang ingin mereka sampaikan dan nantinya dari penyidik juga akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung soal kasus ini sehinga nanti bisa diarahkan untuk melaporkan ini ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD)," sambung dia.

Masih dengan Zulpan, pada prinsipnya Polda Metro Jaya telah mengeluarkan peryataan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak dapat dipidana, sehingga pihaknya menyarankan kepada pihak pelapor untuk membawa kasus ini MKD.

"Kemarin karena kesibukan penyidik maka dijadwalkan hari ini untuk mengakomodir apa yang ingin mereka sampaikan, tetapi penyidik terkait penanganan hal ini kan sudah jelas," tutur dia.

Terkait dengan pernyataan pelapor yang menyebut ada Pasal yang hilang di Polda Metro Jaya usai kasus ini dilinpahkan oleh Polda Jawa Barat, papar dia, karena hal itu pihak pelapor dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh penyidik.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan hari ini penyidik telah mengundang mereka. Tetapi itu permintaan mereka bukan dari kami," imbuh dia.

"Jangan terbalik, mereka yang meminta untuk menyampaikan hal ini," tutup Zulpan.

Untuk diketahui, Poros Nusantara melalui Kuasa Hukumnya, Susana Febrianti mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti lain yang akan digunakan untuk menjerat Arteria Dahlan dalam kasus diskriminasi 'Bahasa Sunda'.

"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," kata Susana kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Susana meyakini, dengan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan oleh Polda Metro Jaya usai Polda Jawa Barat melimpahkan kasus ini.

"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga terkesan terburu-buru, padahal kasus ini belum ada klarifikasi secara utuh.

Kami pikir apa yang dilakukan terlalu terburu-buru apabila polisi menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai Anggota Dewan.

Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)

Karena ini belum ada klarifikasi secara utuh.

Poros Nusantara sebagai pelapor hanya ingin Polisi fokus pada kasus pidananya, bukan pada hak imunitas Arteria Dahlan.

"Pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan adalah dua hal yang berbeda. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelas dia.

Susana berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus tersebut.

"Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum," tutup Susana.  (cr10) 


 

Tags:
kasus arteria dahlanarteria dahlanhukuman Arteria DahlanArteria Dahlan singgung orang Sundaporos nusantara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor