ADVERTISEMENT

Luhut Tolak Usulan Penghentian PTM 100 Selama Satu Bulan, Begini Reaksi Gubernur Anies

Senin, 7 Februari 2022 18:57 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi penolakan pemerintah pusat terkait usulannya yang meminta pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dihentikan sementara selama 1 bulan dengan adanya lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama, hanya mengurangi kapasitas PTM menjadi 50 persen.

Menanggapi hal tersebut, Anies menegaskan dirinya akan patuh terhadap keputusan pemerintah pusat melalui SKB 4 Menteri meski usulannya telah dimentahkan.

"Kita tertib pada prinsip goverment (pemerintah). Bila sudah diputuskan, maka kita laksanakan, dalam proses ada usulan," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022).

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Anies juga berucap bahwa saat ini kebijakan pengetatan atau 'tarik rem darurat' di tengah lonjakan kasus Covid-19 seluruhnya ada di tangan pemerintah pusat.

 

"PPKM berbeda dengan PSBB. kalau PSBB dulu yang umumkan Gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," jelas Anies.

Dijelaskannya, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sedang membahas kenaikan level PPKM Jawa-Bali berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.

"Sedang dibahas. Tadi sore ada rapat koordinasi se-Jawa-Bali dipimpin pak Menko (Luhut) dan sekarang sedang dalam pembahasan. Nanti kalau sudah final pasti akan dikabarkan," pungkasnya. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT