ADVERTISEMENT

IKN, Ojo Kesusu!

Senin, 7 Februari 2022 06:30 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Setiap aspirasi baik yang mendukung setuju maupun yang tidak setuju, hendaknya disikapi secara bijak. Jangan memberi stigma yang tidak setuju disebut anti, yang mendukung disebut pro “ - Harmoko

JIKA diminta memilih mana yang lebih dibutuhkan sekarang: Sembako melimpah dengan  harga murah  atau  Ibu Kota Negara (IKN) segera pindah?

Sepertinya masyarakat akan memilih sembako tersedia sangat melimpah dengan harga murah, ditambah lagi mencari pekerjaan lebih mudah, aktivitas ekonomi lebih leluasa, tidak terkendala  dengan pembatasan-pembatasan akibat pandemi Covid-19.

Begitu juga jika ditanyakan butuh ekonomi pulih lebih dulu atau IKN baru? Boleh jadi jawabnya pemulihan ekonomi lebih menjadi prioritas untuk mendongkrak daya beli masyarakat, menopang meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jadi bukan masalah setuju dan tidak setuju pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Lebih – lebih lembaga legislatif, DPR sebagai representasi rakyat sudah ketok palu tanda setuju secara legal formal dengan disahkannya RUU IKN menjadi undang-undang tentang pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Yang jadi soal adalah sudahkah tepat waktu memindahkan  IKN di tengah kehidupan masyarakat masih terbebani pandemi Covid-19. Di tengah kasus Omicron yang sedang melonjak tajam. Di tengah kondisi keuangan negara yang berat akibat belum sepenuhnya ekonomi kembali pulih setelah dua tahun belakangan terdampak pandemi.

Sejumlah pihak berpendapat pemindahan IKN tidak begitu esensial, apalagi dalam kondisi ekonomi sekarang ini.

Jika dipaksakan akan membebani rakyat. Pemindahan ibu kota negara tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu waktu yang panjang, bisa puluhan tahun. Di sisi lain, akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan ini akan menggerogoti APBN.

Total anggaran untuk memindahkan IKN sekitar Rp 486 triliun, dan 54 persennya akan dipenuhi menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) seperti disebutkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Di awal proses pemindahan, tahun 2022 ini digelontorkan anggaran sekitar Rp 178 triliun yang berasal dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Anggaran PEN totalnya mencapai Rp455,63 triliun. Artinya program pemindahan IKN bagian dari PEN, padahal keduanya sangat berbeda. Ini pula yang menimbulkan kontroversi, mengingat sebelumnya pemerintah mengatakan pemindahan IKN tidak akan membebani APBN.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT