Gadis Disabilitas di Serang Banten Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil, Keluarga Curigai Pelaku Orang Dekat

Senin 07 Feb 2022, 21:12 WIB
ILUSTRASI PERKOSAAN ANAK

ILUSTRASI PERKOSAAN ANAK

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyandang disabilitas mental kembali menjadi korban pelecehan seksual. Kali ini seorang gadis difabel di bawah umur berusia 17 tahun asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diketahui tengah hamil lima bulan.

Diperoleh keterangan, terbongkarnya kasus pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas itu, bermula dari kecurigaan keluarga, setelah korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

Salah satu bibi korban, yang merupakan bidan kemudian melakukan pengecekan. Alhasil, diketahui bahwa korban tengah hamil muda dengan usia kandungan sekitar 5 bulan.

Keluarga merasa bingung dengan kondisi kehamilan tersebut. Sebab, korban merupakan gadis penyandang disabilitas, dan belum menikah atau memiliki suami.

Keluarga sempat mencurigai bahwa tetangga di lingkungannya, telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun di tengah kecurigaan itu, keluarga menduga pelaku pemerkosaan juga ada di internal keluarga. 

Setelah ditemukannya sejumlah bukti, kasus dugaan pencabulan terhadap gadis disabilitas itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang Kota oleh paman korban.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Namun pihaknya belum banyak berkomentar karena baru di tangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota.

"Di Unit PPA baru buat laporan. Nanti dikabari kalau ada perkembangan," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada akhir tahun 2021, Polres Serang Kota menangkap Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang karena telah perkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun.

Kedua pelaku yang telah memperkosa gadis keterbelakangan mental itu merupakan paman dan tetangga korban. Akibat perbuatan keduanya korban hamil dan saat ini berusia sekitar 6 bulan.

Kasus itu kembali mencuat pada awal tahun 2022. Dimana penyidik PPA Polres Serang Kota menghentikan penyidikan dan melepas kedua pelaku, dengan alasan perdamaian dari pelapor dan terlapor. Salah satu syaratnya korban dinikahi oleh salah satu pelaku.

Namun pembebasan pelaku dan pernikahan antara korban dan pelaku, mendapatkan perhatian masyarakat, hingga Kompolnas, dan IPW ikut mengkritik kebijakan tersebut.

Polda Banten kemudian turun tangan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, penghentian penyidikan dianulir dan penyidik dinyatakan melanggar Peraturan Polri (Perpol), dan kedua pelaku kembali ditahan oleh penyidik. (haryono)

Berita Terkait

News Update