Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah.
Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000, dan ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak dengan total sebesar Rp. 174 jt.(tri)