ADVERTISEMENT

Terapkan PPKM Level 2 di Jakarta, Polisi Kembali Segel Kafe yang Langgar Aturan Prokes dan Jam Operasional

Minggu, 6 Februari 2022 21:57 WIB

Share
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. (Pandi)
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait penerapan PPKM di Jakarta, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe atau tempat hiburan yang ada di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (6/2/2022) dini hari.

Dalam sidak tersebut, kafe Apollo Bar and Lounge yang ada di Jalan Mega Kuningan Barat IX, Setiabudi, Jakarta Selatan didapati melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional yang sudah ditetapkan pada masa Pemberlakuan Pembataaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa mengatakan, karena terbukti melanggar aturan PPKM dan jam operasional, polisi kemudian melakukan tindakan tegas, yakni dengan menyegel Apollo Bar and Lounge.

"Pengunjungnya masih banyak, tidak mematuhi prokes, jam operasional juga melebihi batas, yaitu masih buka pada pukul 01.30 WIB. Serta masih banyak pengunjung yang nggak pakai masker dan tidak ada jaga jarak," ujar Mukti.

Apollo Bar and Lounge, lanjut dia, selain melanggar batas jam operasional, ternyata juga terkesan main-main dalam melakukan screening kesehatan dalam aplikasi Peduli Lindungi.

"Tidak serius menerapkan sceerening kesehatan melalui aplikasi Peduli Lindungi, atau bisa dikatakan formalitas saja," kata Mukti.

Papar dia, dalam sidak Minggu dini hari itu, pihaknya juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin edar.

"Jadi, kami beri tindakan penyegelan dengan memasang garis polisi di kafe tersebut," ucap dia.

Namun, ungkap Mukti, dalam operasi tersebut tidak ditemukan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat dilakukan tes antigen di lokasi.

"Manajer bar hingga petugas keamanan di lokasi kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tukasnya.

Mukti menuturkan, pada sidak tersebut polisi juga mendatangi tiga lokasi lain, yakni Embassy Club, Raia, dan Chao Chao yang berada di kawasan SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, ketika petugas mendatangi ketiga kafe tersebut, ditemukan kafe itu sudah tutup sebelum pukul 00.00 WIB.

Sekadar informasi, kafe atau tempat hiburan dalam masa PPKM Level 2 hanya diizinkan beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB. (cr10)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT