Kasus Omikron Meningkat, DKI Minta Luhut Kembali Ketatkan PPKM, Diterima?

Minggu 06 Feb 2022, 19:03 WIB
Sejumlah warga melintas di jalan kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level satu menjadi level dua di DKI Jakarta mulai 4-17 Januari 2022. PosKota/Ahmad Tri Hawaari

Sejumlah warga melintas di jalan kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level satu menjadi level dua di DKI Jakarta mulai 4-17 Januari 2022. PosKota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan, Pemprov DKI telah mengajukan usulan pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan agar meningkatkan Level PPKM.

Adapun saat ini berdasarkan Inmendagri, DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022.

Hal tersebut dilakukan, guna menekan mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang tinggi kasus penularannya.

"Jadi dalam usulan pak Gubernur ke pak Menko (Luhut) itu salah salah satunya peningkatan pengawasan pembatasan salah satunya adalah PPKM itu wenang pempus (pemerintah pusat). Jadi semua kami serahkan kepada Pempus atau Satgas Pusat," ujar Ariza sapaan akrabnya, Minggu (6/2/2022).

Ariza menyampaikan, saat ini keterisian bed occupancy rate (BOR) atau tempat tidur isolasi kini mencapai 63 persen dari kapasitas seiring dengan melonjaknya angka Covid-19. Ariza merinci ,dari 5.737 tempat tidur yang tersedia telah terpakai 3.618.

Sementara keterisian Intensive Care Unit (ICU) saat ini naik menjadi 35 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Jadi kalau melihat data memang ada peningkatan BOR jadi 63 persen dari 5737 yang tersedia terpakai 3618. Begitu juga terkait ICU dari 741 yang disiapkan terpakai itu 257. Artinya 35 persen," ujar Ariza.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah DKI Jakarta, jumlah kasus aktif Covid-19 naik sejumlah 4.551 orang.

Sehingga total jumlah kasus aktif Covid-19 kini sebanyak 59.807 orang yang masih dirawat/isolasi. (yono)

Berita Terkait
News Update