Pinjam Motor Teman Lalu Dijual Buat Foya-foya, Begini Kronolisnya

Minggu 06 Feb 2022, 04:12 WIB
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian dari pelau pinjam motor teman kemudian dijual buat foya-foya. (Foto/polsekkawasansundakelapa)

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian dari pelau pinjam motor teman kemudian dijual buat foya-foya. (Foto/polsekkawasansundakelapa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penggelapan motor milik temanya sendiri telah berhasil di amankan oleh jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara.

Awal mula pelaku SAI mendatangi korban Sarumi untuk meminjam motornya, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 30 Januari 2022 sekitar pukul 22.0 WIB di kawasan Pasar Pelelangan Ikan Muara Angke.

"Jadi awal mula pelaku SAI itu datang ke temanya yang menjadi korban bernama sarumi, dirinya mengaku mau di pinjam sebentar ke tempat temanya di muara angke," ucap Kompol Seto Handoko Putra selaku Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kamis (3/2/2022).

Setelah beberapa waktu motor tersebut telah dibawa pergi oleh pelaku SAI, sang korban pemilik motor menunggu motor tersebut namun temanya itu tidak kunjung datang.

"Jadi karena sudah ditunggu lama tidak dateng besoknya korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke polsek kawasan sunda kelapa pada pukul 17.00 WIB hari rabu," ungkapnya.

Setelah hari Rabu 2 Februari 2022 pihak Polsek telah menerima laporan tersebut, unitreskrim polsek kawasan sunda kelapa langsung melakukan penyelidikan dan di tangkaplah pelaku pada pukul 20.30 WIB di daerah muara angke.

"Jadi menurut hasil introgasi pelaku ini mengatakan bahwa motor yang di pinjam dari temanya ini telah di jual olehnya ke daerah serang banten" terangnya.

Kompol Seto Handoko juga menjelaskan bahwa pelaku menjual motor tersebut seharga Rp3.500.000.

Dari hasil menju motor tersebut di gunakan untuk hiburan di hotel, membeli pakaian pribadi dan juga membayar hutang.

Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)

Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa beserta barang bukti yang telah di dapat oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Atas dasar kasus tersebut pelaku akan di kenakan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. (cr11)

News Update