JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelapor Arteria Dahlan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dipanggil Polda Metro Jaya.
Pemanggilan ini usai diterimanya pelimpahan berkas dari Polda Jawa Barat dan hari ini Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto guna dimintai keterangan.
Urip Hariyanto akan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran yang mengandung kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan anrtargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," ujar Urip dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Kata Urip, penyidik Polda Metro Jaya juga turut memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.
"Selama pemeriksaan kami akan didampingi penasihat hukum," kata dia.
Masih dengan Urip, dalam kasus ini hukum harus ditegakkan secara adil.
Menurutnya, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas tetapi tidak berarti tanpa batas.
"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraturan lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja," tambah Urip.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Arteria Dahlan dinilai telah mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu identitas dan pusaka suku Sunda.
"Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian karena negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, terkait pemeriksaan hari ini masih belum dapat dikonfirmasi.
Dalam beberapa kesempatan, perwira menengah Polri tersebut lebih memilih bungkam ketimbang menanggapi pertanyaan awak media ihwal kasus yang menyeret Anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) lalu menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.
Menurut politikus PDI Perjuagan itu, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Lihat juga video “5 Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek 2022”. (youtube/poskota tv)
Karena hal tersebut, Arteria meminta Jaksa Agung untuk menindak tegas Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut.
Namun, Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.
Akibat hal tersebut, sejumlah organisasi membuat laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (20/1/2022) lalu imbas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda. (cr10)