Satu Orang Tewas! Tawuran Setelah Saling Tantang Dimedsos, 6 Orang Tersangka Dibekuk Polisi
Jumat, 4 Februari 2022 01:33 WIB
Lihat juga video “Residivis Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah Diringkus Polisi”. (youtube/poskota tv)
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya
"Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang," tutup Kombes Hengki. (ihsan fahmi)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini