Dalam kasus tersebut Polsek Tarumajaya berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya, dua motor Honda Beat, satu motor Honda Scoopy, motor Suzuki Satria Fu, sebuah celurit, sebuah obeng dan sepeda Polygon.
"Kepadatan Tersangka BRS dan A diduga melanggar pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)