"Kami berharap pemerintah bisa langsung bertindak menertibkan itu, untuk memberikan keamanan dan ketertiban warga kami," katanya.
Terpisah Lurah Kepuren, Kecamatan Walantaka, Subhan mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penolakan tempat karaoke di RT 017/RW 004 Perumahan Persada Banten.
"Iya saya dapat dari pak RT. Dalam waktu dekat saya akan kesana meninjau langsung," katanya.
"Intinya warga menolak keberadaan tempat karaoke di perumahan. Karena memang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan," beber Subhan.
Lihat juga video “Badai Angin Melanda Bogor, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Warga Beterbangan”. (youtube/poskota tv)
Terpisah, Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Iya dapat surat dari warga Komplek Persada terkait keberadaan dan pendirian tempat hiburan," terangnya.
"Kalau kami memang tugasnya terkait dengan penataan Fasos dan Fasum.Tapi, Perkim tidak tinggal diam, kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP untuk menindaklanjuti hal ini," beber Nofriady. (luthfillah)