Dua Lelaki Gay Dieksekusi di Iran

Jumat 04 Feb 2022, 20:31 WIB
Hukuman gantung (Sumber ilustrasi: ABP Live)

Hukuman gantung (Sumber ilustrasi: ABP Live)

IRAN, POSKOTA.CO.ID - Dua laki-laki gay dieksekusi di Iran atas tuduhan sodomi.

Eksekusi terjadi pada hari Minggu (30/1/2022). Sebelumnya mereka telah menjalani enam tahun hukuman penjara sementara menunggu pelaksanaan hukuman mati. Demikian dikutip dari Associated Press seperti dilaporkan HRANA.

HRANA menyebutkan kedua laki-laki itu diidentifikasi sebagai Mehrdad Karimpour dan Farid Mohammadi.

Mereka dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Mereka dieksekusi dengan digantung di penjara di Kota Maragheh, sekitar 500 kilometer dari Teheran.

HRANA menyebutkan juga dua laki-laki lainnya dieksekusi atas tuduhan yang sama di Maragheh pada Juli 2021.

Iran mengeksekusi 299 orang. Termasuk empat orang yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan saat masih anak-anak. Pada tahun yang sama, Iran juga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 85 orang.

Penyelidik Independen PBB tentang HAM di Iran Javaid Rehman pada Oktober lalu mengatakan kepada Komite HAM Majelis Umum PBB bahwa Iran terus menerapkan hukuman mati pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Sodomi, pemerkosaan, perzinaan, perampokan bersenjata, dan pembunuhan termasuk di antara kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati berdasarkan undang-undang yang berlaku di Iran. ***

Berita Terkait
News Update