JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung.
Adapun para pejabat yang diperiksa oleh Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta antara lain mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan (Dismanhut) Pemprov DKI Jakarta Rabu (2/2/2022).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Pada hari ini Rabu, 2 Februari 2022, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi," papar Ashari, Rabu (2/2/2022).
Sejumlah saksi yang diperiksa yakni Kasubbag TU pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang menjabat pada tahun 2018.
Namun tidak disebutkan secara detail identitas saksi yang diperiksa tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI.
"Kemudian, saksi yang diperiksa, Kepala Satuan Pelaksana – Wilayah I Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, yang menjabat pada tahun 2018," ujar Ashari.
Selain eks pejabat Dismanhut, tim penyidik Kejati DKI juga memeriksa Lurah Setu yang menjabat pada 2018 dan Kasi Pemerintahan – Kelurahan Setu tahun 2018.
Bahkan Timah sebagai pemilik lahan juga ikut diperiksa dalam perkara korupsi mafia tanah.
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, dalam rangka penyidikan untuk mengumpulkan sejumlah bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke penyidik.
Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)
Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 (Rp 326 miliar) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
”Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153, (Rp26 miliar lebih),” katanya. (adji)